Seminar Mengkritisi Substansi UU ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Ketika Undang-Undang menjadi sebuah pedang bermata dua, disatu sisi ia bertindak melindungi, namun pada sisi yang lain siap mengancam untuk melukai. [...]


